Mobile Ad
Aniaya Hingga Hamili Pacar, Anggota Polres Kepulauan Seribu Diperiksa

Jumat, 09 Des 2022

Forunterkininews.id, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial seorang wanita berinisial A (23) meminta pertanggungjawaban usai mengaku dianiaya hingga dihamili oleh pacarnya yang merupakan seorang anggota polisi Polres Kepulauan Seribu, Bripda S.

Dalam rekaman video yang diunggah dalam akun TikTok @agitas.s terlihat bukti tespack kehamilan anak hasil hubungannya dengan Bripda S.

Selain itu terdapat juga percakapan antara korban A dengan kekasihnya yang mengelak saat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kemudian juga terdapat foto wajah korban A yang memperlihatkan luka-luka usai dianiaya oleh sang pacar.

Terkait hal ini ia meminta kepada Kapolri untuk menindaklanjuti kekasihnya atas kejadian yang dialami dirinya.

"Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja melakukan pelanggaran kode etik. Mohon ditindaklanjuti untuk keadilan bagi diri saya. terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu," tulis A, dalam unggahan videonya, Kamis (8/12).

Menanggapi hal ini, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian membenarkan adanya insiden penganiayaan hingga perbuatan asusila. Dimana pelakunya merupakan anggotanya.

"Iya, bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A. Dimana perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," ujar Eko, dalam keterangannya, Jumat (5/12).

Lebih lanjut ia mengatakan keduanya telah menjalin hubungan sejak 2018.

"Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," kata Eko.

Sementara itu saat ini pihaknya tengah mendalami kasus penganiayaan hingga perbuatan asusila yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement