Mobile Ad
Antisipasi Gangguan Terhadap Hakim, KY akan Pantau Sidang Ferdy Sambo

Kamis, 29 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI akan hadir di persidangan perkara Ferdy Sambo. Ini bentuk kewenangan pemantauan di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim.

“Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya. Misal melalui intimidasi atau iming-iming,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/9).

KY tengah merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana "safe house" atau "temporary relocation mechanism" terhadap para hakim. Terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” ucap Miko.

Ia melanjutkan, KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) karen pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini.

“Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya 'high profile',” tuturnya.

Namun yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik. Serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama.
PN Jaksel Menunggu Pelimpahan Berkas

KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Secara administratif, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti).

Sedangkan terkait teknis setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Kejaksaan, apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II.

"Ya (penahanan) itu entar dulu menunggu pelimpahan," ucapnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement