Mobile Ad
Apartemen Mardani Maming Digeledah Penyidik KPK

Selasa, 28 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Penggeledahan dilakukan di salah satu apartemen milik Maming di Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Selanjutnya, upaya paksa itu dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).

Diketahui, penggeledahan dilakukan KPK tak lama setelah Maming mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin, (27/6).

Lebih lanjut, Maming diketahui merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menempuh Praperadilan guna lolos dari proses hukum di KPK. Persidangan perdana dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Lembaga antirasuah memproses hukum Maming lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 silam.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11. Kemudian  Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H.Maming saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement