Mobile Ad
Arif Rachman Diminta Agus Nurpatria Carikan Peti Jenazah untuk Brigadir J

Senin, 28 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Agus Nurpatria mencarikan peti untuk Brigadir J. Hal ini setelah selesai proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/11).

Terkait hal ini awalnya majelis hakim menanyakan apa yang apa yang diketahui  Arif setelah Brigadir J diautopsi.

"Kemudian ketika saudara tahu jenazah (yang diautopsi) itu Yosua, ajudan dari FS apa yang saudara ketahui selanjutnya?," tanya hakim.

Kemudian ia menjawab bahwa dirinya diminta Kombes Agus untuk mencarikan peti jenazah terbaik untuk Brigadir J.

"Kombes Agus saya laporkan bahwa jenazah Brigadir J sudah mau selesai diautopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," jawab Arif.

"Saya carikan (peti) di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik. Kami carikan, kemudian kami foto peti tersebut beliau acc, saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," lanjut Arif.

Selanjutnya hakim memastikan kepada Arif darimana peti Brigadir J itu dibeli.

"Saudara beli dimana," tanya hakim.

"Di rumah sakit," jawab Arif.

Setelah itu ia mengaku diperintahkan Agus untuk menyerahkan peti jenazah ke Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri Kombes Susanto Haris.

"Kemudian?," kata hakim.

"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai autopsi, jasad masuk ke peti," ucap Arif.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (28/11).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan terdakwa sidang hari ini, yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement