Mobile Ad
Arif Rachman Dituntut Setahun Penjara Akibat Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J

Jumat, 27 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman dituntut satu tahun penjara akibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa, pada Jumat (27/1).

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun untuk terdakwa Arif Rachman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ucap Jaksa.

Akibat perbuataannya Arif dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement