Mobile Ad
Arif Rachman Sempat Tak Mengaku Mengetahui Kejadian Tewasnya Brigadir J

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Saksi Arief Riadi Arifin, yang merupakan kakak terdakwa Arif Rachman dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi a de charge kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1).

Dalam persidangan tersebut ia mengatakan Arif Rachman sempat tidak mengakui bahwa dirinya mengetahui peristiwa tewasnya Brigadir J.

Awalnya kuasa hukum Arif Rachman menanyakan apakah ada yang disampaikan kliennya kepada kakaknya usai adanya insiden tewasnya Brigadir J.

"Ketika kasus ini bergulir apakah terdakwa pernah ada yang disampaikan oleh saudara terdakwa kepada saudara saksi sebagai saudara?," tanya Kuasa Hukum.

Kemudian ia mengatakan jarang berkomunikasi dengan Arif Rachman mengenai pekerjaannya karena dirinya mengetahui ada beberapa hal yang tidak dapat disampaikan ke keluarga.

"Saya sama dia menghargai hubungannya, kalau yang berhubungan dengan pekerjaan tidak bertanya banyak. Karena saya tau ada rahasia pekerjaan yang tidak dapat disampaikan sekalipun kepada keluarga," ucap Arief.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa dirinya pernah menanyakan terkait keterlibatan Arif Rachman dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun Arif tidak mengakui dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

"Tapi untuk perkara ini saya sempat menanyakan, saya cuma bertanya 'Dek, apakah kamu terlibat?'. Dia bilang 'Tidak' dan saya mempercayai adek saya. Saya sudah bertanya kalau dia jawab tidak, maka tidak. Kalau dia tahu dan tidak ingin memberitahu saya, maka diam," kata Arief.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement