Mobile Ad
ART Susi Disebut Memiliki Kecerdasan dan Daya Ingat yang Rendah

Kamis, 22 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Selain Ferdy Sambo dan para mantan ajudannya, Asisten Rumah Tangga Susi juga masuk dalam penilaian ahli Psikologi Reni Kusumowardhani.

Reni mengungkapkan kepribadian Susi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan hasil pemeriksaan psikologis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun lima terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

"Hasil pemeriksaan psikologis bagaimana?," tanya Jaksa.

Kemudian Reni menjawab Susi berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai memiliki kecerdasan dan daya ingat yang rendah.

"Dalam pemeriksaan dijumpai pada beberapa orang seperti saudari Susi, itu kecerdasannya memang sangat rendah. Sehingga butuh kesabaran dan daya ingatnya juga tidak terlalu baik untuk ibu Susi," ucap Reni.

Para Terdakwa Miliki Kompetensi Psikologis

Sementara itu dapat disimpulkan dari para terdakwa lainnya yang diperiksa memiliki kompetensi psikologis dalam memberikan keterangan untuk kepentingan pemeriksaan psikologis.

"Hasil kami ada beberapa kesimpulan. para pihak yang diperiksa, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan pak Kuat Maruf, serta para saksi. Dimana mereka memiliki kompetensi psikologis dalam memberikan keterangan. Teruatama untuk kepentingan pemeriksaan psikologis," jawab Reni.

Lebih lanjut ia mengatakan lima terdakwa dinilai cukup memiliki kompetensi psikologis untuk mengikuti proses peradilan

"Bahwa para tersangka, FS, RE, RR, KM, PC, cukup memiliki kompetensi psikologis untuk mengikuti proses peradilan," lanjut Reni.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian, khusus Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam kasus ini mantan Kadiv Propam tersebut ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto. Selanjutnya Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement