Mobile Ad
Aset Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng Senilai Rp700 Miliar Disita

Kamis, 09 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka SUK dan RHI dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan lahan Cengkareng.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan tanah seluas 4,69 Ha dan 1.137 M2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pembangunan rumah susun yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta pada 2015 dan 2016.

Sejumlah aset yang disita senilai Rp 700.970.000.000 atau Rp 700,9 miliar milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka berinisial SUK dan RHI, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 649 Milyar.

"Penerapan UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah ditetapkan tersangka SUK dan RHI. Dan yang dijerat TPPU atas nama RHI," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kata dia, sebelumnya telah dilakukan penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam hal ini Singapura dan Amerika Serikat. Kemudian dilakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar lebih.

"Dan telah berhasil diselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 19 aset atau properti oleh penyidik, dibantu oleh tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Direktorat Tipidkor Polri," ucap Cahyono.

Adapun kasus korupsi itu terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat gubernur.

"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp 700 miliar," tegasnya.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sukmana (S) dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) dari pihak swasta.

Kasus korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di kawasan Cengkareng.

Pada saat itu, pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.

Diduga, sebagian atau seluruh obyek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikat hak miliknya merupakan hasil rekayasa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement