Mobile Ad
Awas! Pelajar Terlibat Tawuran dan Begal Terancam UU Pidana Anak

Selasa, 03 Okt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidak kembali melakukan aksi tersebut karena bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi semuanya, orang tua sudah tanda tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sama dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin (2/10).

Komnas PA akan mendatangi sekolah-sekolah dari 11 pelajar yang terlibat beserta satu sekolah lain di Jakarta Utara untuk melakukan edukasi anti pembegalan dan tawuran. Selain itu, pihaknya juga memberi edukasi kepada orang tua terkait perilaku anak mereka yang ternyata tidak mereka ketahui.

"Kemudian bapak dan ibunya waktu saya tanya, bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa senjata tajam ke sekolah? Kata mereka enggak tahu. Bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa penggaris tajam ke sekolah? Nggak tahu juga mereka. Jadi banyak orang tua itu yang nggak tahu," ungkap Lia.

Menurut Lia ketidaktahuan orang akan perilaku anaknya tersebut adalah tindakan pengabaian.

"Jadi kalau kayak gini kan pola pengasuhan yang cuek ya, yang enggak mau tahu perbuatan anak-anak, masa bodoh aja gitu. Makanya tadi kita edukasi agar semakin perhatian dengan anak. Usahakan untuk tahu gerak-gerik anak," ungkap Lia, dikutip Antara.

Sebelumnya, Polisi menangkap delapan anak pelaku pembegalan di Jalan Bandengan Utara, Rt 01 Rw 010, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (15/9). Adapun kejadian pembegal tersebut terjadi pada Jumat (15/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Korban dengan Inisial ARA (15) adalah pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PLSD) yang terletak di Jalan Tanjung Wangi, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut)," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.

Adapun pelaku, lanjut Putra, seluruhnya pelajar kelas XI SMK dengan rincian ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16) dan BPM (17).

Imbas dari kejadian tersebut, pada Kamis (21/9) sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Laksa 4 Rt 6/Rw 4, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terjadi rencana "balas dendam" dengan cara melakukan konvoi di wilayah hukum Polsek Tambora.

Sebelum ada korban, kata Putra, pihaknya menangkap tiga dari gerombolan pelajar tersebut di Jalan Laksa 4, Jembatan lima, Tambora.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement