Mobile Ad
Ayah Bersujud di Ruang Sidang Usai Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rohim bersujud di dalam ruang sidang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini usai mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (23/2).

Berdasarkan pantauan tim forumterkininews.id, terlihat kedua orang tua Arif Rachman duduk di kursi pengunjung dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Tampak ayahnya mengenakan kemeja berwarna putih dengan peci berwarna hitam. Sang ayah duduk disamping ibunya yang mengenakan blouse berwarna putih dengan motif bunga-bunga berwarna hitam.

Kemudian tangis keluarga pecah saat mendengar Arif Rachman divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Hakim.

Selanjutnya ayah Arif Rachman langsung bersujud didalam ruang sidang. Hal ini tak berlangsung lama, setelahnya ayah Arif kembali duduk disamping istrinya.

Untuk diketahui, Terdakwa Arif Rachman divonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta. Terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Arif Rachman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement