Mobile Ad
Ayah Brigadir J Anggap Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sesuai Pasal 340

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga Brigadir J kembali menghadiri sidang lanjutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

Berdasarkan pantauan tim forumterkininews.id, dalam sidang Kuat Maruf terlihat ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, didampingi ayahanda yakni Samuel Hutabarat, dan kakak Brigadir J Yuni Hutabarat duduk dibarisan depan kursi pengunjung sidang.

Samuel Hutabarat mengatakan bahwa hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah sesuai dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

“Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340,” ujar Samuel, di PN Jaksel, pada Selasa (14/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa majelis hakim telah memberikan keadilan yang nyata dengan adanya penjatuhan hukuman tersebut.

“Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita,” kata Samuel.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,” ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat menbacakan vonis terhadap Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement