Mobile Ad
Ayah Tiri Cabuli Anaknya di Tangerang, Beraksi Saat Korban Tidur

Jumat, 09 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang ayah tiri berinisial S (42) tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur berinisial AKN (12) di kawasan Tangerang Selatan. Terkait hal ini pelaku melakukan aksinya berulang kali saat korban tertidur.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku dalam ruangan dengan keadaan gelap menggerayangi korban. Mulai dari meraba daerah sensitif sampai mengarah ke kemaluan. 

"Kejadian sudah berulang kali pada saat korban tidur, ataupun sedang berada sendiri dirumah," ucap Aldo, Kamis (8/9).

Dalam hal yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan perbuatan asusila ini dilakukan hampir setiap malam. Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka juga melakukan perbuatannya asusilanya saat korban sedang tidur bersama ibunya.

"Saat itu, ibu korban sedang tidur di kamar belakang, sedangkan korban tidur di kamar depan. Kemudian tersangka melepaskan celana korban dan langsung mengangkat kaki korban yang kemduian menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban," kata Zulpan.

Terkait hal ini korban sempat berontak dengan menendang dan memaki tersangka ketika dicoba masukan kemaluan dari tersangka. Kemudian tersangka S menghentikan perbuatannya. Setelah kejadian itu, pelaku dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan usai korban bercerita kepada ibu kandungnya.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan S. Namun tersangka melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Kemudian pada 2 September 2022, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka S kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti yang ada, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement