Mobile Ad
Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Bekas Penyidik KPK Rp3,6 Miliar

Senin, 06 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, yakni Stepanus Robin Pattuju yang saat itu selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian uang suap dilakukan secara bertahap, baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Singapura dengan total Rp3,6 miliar.

Terdakwa Azis Syamsuddin memberikan uang muka sebesar Rp300 juta setelah politikus Partai Golkar menyetujui permintaan Stepanus Robin dan Maskur Husain yang meminta imbalan Rp 4 miliar, untuk membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Perbuatan Terdakwa (Azis Syamsuddin) memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar lebih), dan USD36.000 kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, agar membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Selanjutnya pada 5 Agustus 2020, terdakwa Azis Syamsuddin memberikan sejumlah uang secara tunai sejumlah USD100.000 kepada Stepanus Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

“Dimana Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah dinas Terdakwa diantar oleh Agus Susanto,” sambung JPU KPK.

Bahkan uang tersebut, kata JPU dalam surat dakwaan, sempat ditunjukan oleh Stepanus Robin kepada Agus Susanto pada saat di dalam mobil. Sekaligus Stepanus Robin Pattuju menyampaikan bahwa Terdakwa Azis meminta bantuan, yang nantinya Agus Susanto pahami terkait kasus Terdakwa di KPK.

Kemudian, jaksa KPK membeberkan, sebagian uang dolar Amerika Serikat yang diberikan terdakwa kepada Stepanus Robin sebesar USD36.000 itu diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sedangkan sisanya sebanyak USD64.000 ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp936.000.000,00,” ucap jaksa KPK.

Setelah itu, uang rupiah hasil penukaran tersebut, lalu Stepanus Robin memberikan sebagian kepada Maskur Husain, yaitu sejumlah Rp300.000.000,00, di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, Jakarta.

Selain pemberian suap di atas, antara Agustus 2020 sampai Maret 2021, Terdakwa Azis Syamsuddin juga telah beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan jumlah keseluruhan SGD171.900.

“Dimana Stepanus Robin kemudian menukarkan uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah menjadi bentuk rupiah sebesar Rp1.863.887.000,00,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagian uang tersebut, lalu Stepanus Robin Pattuju berikan kepada Maskur Husain, antara lain, pada awal September 2020, bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, sejumlah Rp1.000.000.000,00.

“Dan masih pada bulan September 2020, bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, sejumlah Rp800.000.000,00,” sambungnya;

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik.

Kedua, perbuatan Terdakwa Azis Syamsuddin merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement