Mobile Ad
Bacakan Eksepsi, Johnny Plate Bantah Terima Rp17 Miliar dari Hasil Korupsi BTS

Selasa, 04 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta- Johnny G Plate melalui kuasa hukum membantah menerima fasilitas dan sejumlah uang sebesar Rp17 miliar. Dari hasil kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Johnny Plate dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata kuasa hukum Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Politisi Partai Nasdem ini membantah telah memperkaya diri sendiri dalam proyek infrastruktur menara BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa perhitungan keuntungan yang dimaksud unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor,” ucapnya.

Menurut kuasa hukum Johnny Plate, pasal tersebut seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang kemudian benar-benar didakwakan ke pihak yang dianggap memperkaya diri sendiri dalam surat dakwaan, dalam hal ini adalah Johnny G Plate.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa," jelasnya.

Sedangkan, kata kuasa hukum Johnny Plate, pemberian-pemberian uang miliaran dan fasilitas dari sejumlah pihak yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa.

"Sehingga, tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” sambungnya.

Atas dasar itu, lanjut kuasa hukum Johnny Plate, menjadi jelas dan tidak terbantahkan bahwa uraian dakwaan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara, adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas kuasa hukum Johnny.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement