Mobile Ad
Bambang Rukminto: Terdakwa Perintangan Penyidikan Bisa Ajukan PTUN

Sabtu, 28 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpendapat Hendra Kurniawan dan para terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terkait peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar. Karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara,” kata Bambang saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dalam perkara obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa. Mereka yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam. AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam. Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam terdakwa tersebut, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhi sanksi etik.

Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.

Meski memiliki peluang untuk menggugat putusan PTDH, Bambang menerangkan tindak pidana obstruction of justice adalah malapraktek bagi profesi kepolisian.

Menurut ia, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) harus dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran pidana obstruction of justice, selain diberi sanksi pidana, juga harus diberi sanksi etik berat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement