Mobile Ad
Banding Shane Juga Ditolak, Hukuman Tetap 5 Tahun Penjara

Kamis, 19 Okt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Indah Sulistyowati juga memutuskan menolak banding yang kubu Shane Lukas layangkan terkait hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana, David Ozora.

Hal ini ia sampaikan menggelar sidang banding terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (19/10).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Indah.

Sementara itu ia menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata Indah.

Kemudian Ketua Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sebesar Rp 2.500.

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas divonis lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata Alimin.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement