Mobile Ad
Bantahan Agus Nurpatria atas Kesaksian Irfan Widyanto, Tak Pernah Lapor Usai Serahkan DVR CCTV

Jumat, 16 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Agus Nurpatria mengungkapkan Irfan Widyanto tidak pernah membuat laporan usai menyerahkan CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Chuck Putranto.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Terkait hal ini Agus mengatakan sebelumnya Irfan memberikan informasi jika perintah untuk mengamankan DVR CCTV sudah dilakukan.

"Setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, 'izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan', petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit)," ucap Agus.

Kemudian ia mengatakan bahwa Irfan tidak pernah membuat laporan kepada dirinya setelah menyerahkan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga ke Chuck Putranto untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.

"Kemudian, saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck. Saya pastikan saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," kata Agus.

Selanjutnya Agus menduga bahwa hal ini yang menjadi penyebab Ferdy Sambo marah dan meminta diambil kembali CCTV yang telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya belum ada laporan kepada Agus Nurpatria selaku pihak yang diminta oleh Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J menyebut terdakwa Irfan Widyanto sebagai pengganti DVR CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Wakili Ari Cahya Nugraha

Terkait hal ini Irfan Widyanto berperan mengambil CCTV menggantikan pimpinannya, yaitu Ari Cahya Nugraha. Ary sendiri tidak bisa menjalankan perintah dari Hendra Kurniawan karena dirinya sedang berada di Bali.

“Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay. Disini Hendra mengatakan ‘Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah dicek belum? Jika belum, mumpung siang coba kamu screening!’. Akan tetapi saksi Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya. Maksudnya terdakwa Irfan Widyanto,” ucap Jaksa, dalam gelar sidang di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Irfan diperintah Acay untuk bertemu Agus Nurpatria agar menindaklanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

“Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada 20 CCTV. Kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting-penting saja,” kata Jaksa.

Selanjutnya Irfan diperintahkan Agus Nurpatria mengambil tiga DVR CCTV yang berada di lapangan basket depan rumah dinas Ferdy Sambo. Juga satu DVR di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

“Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut,” ujar Jaksa.

Ketika melakukan pergantian DVR CCTV, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha DVR CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Kemudian satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan mengganti DVR CCTV karena harus izin kepada Ketua RT. Namun permintaan itu ditolak oleh Irfan.

“Ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya. Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren,” kata Jaksa.

Atas perintah tersebut Irfan mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik. Selanjutnya DVR tersebut diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement