Mobile Ad
Bareskrim Akan Proses Hukum Pelaku TPPO WNI di Myanmar

Kamis, 04 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bareskrim Polri akan memproses hukum pihak perekrut dan sponsor WNI itu.

Pihak keluarga pun sudah melaporkan kasus tersebut dengan didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

"Terkait kasus ini sudah ada laporan polisi. Dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan penyelidikan dan laporan tersebut, Ramadhan menuturkan penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban.

"Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan," katanya.

Dari keterangan orang tua korban,  bahwa korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand. Namun akhirnya korban di pindahkan ke Myanmar.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," ujarnya.

Atas laporan itu, polisi akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban.

Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Terkait kondisi 20 WNI yang diduga jadi korban TPPO, Ramadhan menuturkan pihak Kemenlu sudah meneruskan kepada KBRI Yangon, dan selanjutnya dikirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar.

"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban," katanya.

Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal.

20 WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.

"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," katanya.

Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut diantaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).

"Kemlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," katanya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement