Mobile Ad
Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejaksaan Hari Ini

Senin, 09 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, bakal melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus tambang ilegal tersangka Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu disebut sudah lengkap.

"Besok, rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (9/1).

Menurut Ramadhan, berkas yang dikembalikan ke Kejagung besok sudah melengkapi petunjuk dari jaksa.

"Sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," sambung Ramadhan.

Pelimpahan tahap pertama berkas penyidikan dilakukan pada 16 Desember 2022. Namun pada 27 Desember 2022, berkas itu dikembalikan.

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, masih dalam perkara tambang ilegal. Pelimpahan itu dilakukan pada 15 Desember 2022.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka, kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Ismail, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement