Mobile Ad
Bareskrim Limpahkan Adam Deni ke Kejagung

Rabu, 16 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosisal, Adam Deni dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Rabu (16/2/2022) petang.

Proses tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pegiat media sosial itu dinyatakan lengkap oleh JPU.

Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan ke JPU," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.

Sebelumnya, Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama dilimpahkan pada Rabu 9 Februari 2022. Kemudian berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin kemarin.

"Berkas perkara kasus AD sudah dilakukan pengiriman tahap 1 Rabu 9 Februari, sudah dinyatakan lengkap pada Senin 14 Februari 2022," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (16/2).

Untuk diketahui, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement