Mobile Ad
Bareskrim Polri Geledah Dua Kantor DNA Pro di Bali

Jumat, 17 Jun 2022

Forumterkininews.id, Denpasar - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menggeledah 2 kantor DNA Pro di Bali terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Bali,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (16/6).

Selain itu, kata dia, penyidik juga menggeledah dan menyita rumah tersangka HAM. Dalam penggeledahan itu disita tiga buah jam tangan merek Rolex, satu merk TAG Heuer, dua sepeda motor vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik (SHM) tersangka di Bali.

"Dengan adanya penemuan barang bukti tersebut penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah milik tersangka di Bali,” jelas Gatot.

Kendati demikian, penyidik juga telah memeriksa 80 saksi dalam kasus robot trading. Keterangan puluhan saksi telah dimasukan ke dalam berkas perkara atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sampai saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron.

“Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri. “Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” ujar Whisnu.

Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.

Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement