Mobile Ad
Bareskrim Serahkan HS Ke Kejagung, Tersangka Kasus Indosurya

Sabtu, 13 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan HS. Dia merupakan tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan demikian, kasus Indosurya akan disidangkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan.

“Penyidik telah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS. Beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/05/2023).

Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu. Terkait pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21. Jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ucap Brigjen Whisnu.

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Tersangka HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement