Mobile Ad
Bareskrim Tangani 18 Perkara Investasi dan Asuransi Bodong, 1 Kasus Dihentikan

Rabu, 05 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangani 18 perkara investasi dan asuransi bodong. Salah satunya yakni kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang diperkirakan kerugiannya mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atas nama inisial VAK, B, DR dan suaminya yaitu DA.

Dari 18 perkara yang sedang ditangani tersebut. Sebanyak enam perkara sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan sudah tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Enam perkara sudah P21 dan tahap 2, PT Northcliff Indonesia, PT Indosterling Optima, Edc Cash, PT Berkat Bumi Citra, PT Hanson dan Fikasa," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Selain itu, ada satu perkara yang dihentikan kasusnya atau penyelidikannya yakni PT Wahana Bersama. Hal ini dikarenakan ada pencabutan dan perdamaian atas perkara tersebut.

"Tiga perkara sudah tahap 1 dan menunggu P21 di bulan Januari 2022. PT Indosurya, PT Jouska dan Kapoeng Kurma Group," ujarnya.

"Delapan perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, diantaranya Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan (Sidik), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Sidik), Investasi Kresna (Sidik), PT Emmco (Lidik), PT Oso Sekuritas (Lidik), KSP Pracico Inti Sejahtera (Lidik), PT Narada Aset Manajemen (Lidik) dan PT Mina Padi Aset Menejemen (Lidik)," bebernya.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement