Mobile Ad
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Uang Koordinasi Tambang Ilegal, Termasuk Ismail Bolong

Minggu, 18 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Hal ini dalam kasus uang koordinasi terkait tambang batu bara ilegal yang menjerat tersangka Ismail Bolong.

Penyidik Bareskrim kini tengah menyelesaikan pemberkasan perkara tambang ilegal agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/12).

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Dalam kasus uang koordinasi tambang batubara ini, penyidik sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Sementara mengenai kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Dedi menyebutkan bahwa penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.

Menurut ia, dalam memproses hukum kasus suap ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Penyidik, kata Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.

"Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” tutur Dedi.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut kartu SIM, tiga buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah ekskavator dan dua bundel rekening koran.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement