Mobile Ad
Baru Terungkap, Ferdy Sambo Bertengkar dengan Putri Candrawathi di Magelang

Selasa, 25 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim mencecar saksi Kamarudin Simanjuntak soal informasi yang dimiliki terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10).

"Di awal gimana saudara yakin dari informasi yang saudara miliki bahwa ini pembunuhan berencana?," tanya majelis hakim kepada saksi Kamarudin Simanjuntak di persidangan.

"Itu (informasi) dari berita Pos Metro," jawab Kamarudin.

"Bukan itu yang saya maksud. Selain berita, ada lagi hal spesifik yang mungkin belum terungkap di keterangan saudara. Ada hal lain?," tanya majelis hakim kepada Kamarudin di persidangan.

Kemudian, Kamarudin menjawab pertanyaan hakim bahwa Ferdy Sambo sempat bertengkar pada saat masih berada di rumah Magelang,

"Ada (informasi yang belum terungkap). Yaitu mereka (para ajudan termasuk Brigadir J) di malam hari menginap di sana (Magelang). Kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya (Putri Candrawathi) yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," papar Kamarudin.

Namun majelis hakim meminta bukti terkait informasi yang disampaikan oleh saksi Kamarudin. Majelis hakim tidak langsung mempercayai apa yang disampaikan oleh Kamarudin sebagai saksi.

"Informasi yang dapatkan itu hanya berdasarkan cerita atau ada bukti? Di sini persidangan butuh bukti yang riil," tanya hakim kembali kepada saksi.

"Pertanyaan saya, kalau saudara hanya mendengar, itu tidak bisa kita patokan, tetapi apabila oh ini loh pak buktinya mereka bertengkar karena penyebab ini. Itu yang kami butuhkan," ucap majelis hakim.

"Kami dapatkan informasi itu yang sifatnya rahasia," jawab Kamarudin.
Penyebab Pertengkaran

Kemudian majelis hakim kembali menanyakan soal penyebab pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

"Pertanyaan saya mereka bertengkar karena apa," tanya hakim kepada saksi Kamarudin.

"Pertengkarannya informasi karena wanita," jawab Kamarudin.

Lantas hakim menanyakan "apa kaitannya dengan perkara ini?".

"Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum (Brigadir J) sebagai pemberi informasi kepada ibu PC (Putri Candrawathi," kata Kamarudin.

"Almarhum (Brigadir J) pemberi informasi. Informasi apa?," tanya hakim kepada saksi.

Kemudian saksi Kamarudin menjawab bahwa informasi yang disampaikan Brigadir J kepada Putri Candrawathi soal Ferdy Sambo mempunyai simpanan wanita lain.

"Informasi bahwa si bapak (Ferdy Sambo) ada wanitanya begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," ungkap Kamarudin.

Selain itu, majelis hakim menanyakan, "apakah ada hal lain yang belum diterangkan saksi yang belum kami ketahui?"

"Ada, bahwa adik almarhum (Brigadir J) sudah menganggap ibu PC dan Ferdy Sambo keluarga, dia sudah sering mondar-mandir ke rumah itu, dekat dengan ibu PC sering WhatsApp (WA)," ucap saksi.

Diketahui, agenda sedang kali ini, sebanyak 12 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

12 saksi tersebut merupakan keluarga Brigadir J, mulai dari ayah, ibundanya, keponakan, hingga kekasih Yosua akan dihadirkan untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement