Mobile Ad
Begini Jawaban Polri Soal Belum Disidangnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Selasa, 20 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri mengaku tidak mengulur waktu dalam menyelesaikan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9).

Menurut Irjen Dedi, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.

Hingga kini, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini dikuatkan dengan tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. Dari tujuh orang, menjalani sidang empat orang. Kemudian sisanya tiga orang belum disidang.

Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice. Dimana sidang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.

Tiga anggota yang belum menjalani sidang etik yakni Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kemudian Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement