Mobile Ad
Begini Sosok Bharada E di Mata "Eliezer's Angels"

Senin, 28 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/11).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, tampak sejumlah penggemar Bharada E mengenakan baju hitam bertuliskan 'Eliezer's Angels' ikut hadir dalam ruang sidang untuk memberikan dukungan.

Salah satu penggemar Bharada E, Merry Chan, mengatakan mendukung Bharada E agar kebenarannya dapat terungkap.

"Namanya keadilan kan kita harus menyuarakannya jadi kita gak bisa diam aja. Jadi kita memang di sini dukung Richard agar kebenaran bisa terungkap," kata Merry, di PN Jaksel, Senin (28/11).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bharada E memiliki sifat yang baik dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Kalau di mata kita Richard itu anak yang baik, ya, walaupun kerja gajinya kecil aja dia masih kirim ke keluarga, dia tulang punggung keluarganya, dengan adanya kasus seperti ini dia jadi gak bisa membantu ekonomi keluarga," ucap Merry.

Sementara itu ia juga mengatakan bahwa Bharada E merupakan korban suruhan dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo.

"Memang saat kejadian dia yang menembak, tetapi dia melakukannya tuh nggak under concern. Jadi dia nggak punya kehendak bebas untuk menolak. Kita semua tahu ya, siapa sih yang berani menolak Pak Sambo, gitu lho. Jadi di mata kita itu Richard itu korban," kata Merry.

Terkait hal ini ia berharap Bharada E dapat dibebaskan sesuai dengan pasal 51 ayat 1 yang berbunyi; Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement