Mobile Ad
Begini Sosok Shane Lukas di Mata Sang Ayah

Rabu, 05 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengungkapkan sosok kepribadian puteranya yang saat ini tengah terseret kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, pada beberapa waktu lalu.

Tagor mengatakan bahwa Shane merupakan pribadi yang penurut terhadap omongan yang dilontarkan orang tuanya.

“Memang kalo anak saya ya penurut, karena saya sendiri sebagai orang tua harus kasih disiplin waktu. Misal malam hari jika sudah jam 10 tidak masuk kerumah, itu tidak bisa masuk kerumah,” kata Tagor, di PN Jaksel, pada Selasa (4/4).

Kemudian ia mengatakan bahwa saat hendak berpergian keluar rumah, Shane juga selalu pamit kepada orang tuanya.

“Jadi kalo seandainya belum perjalanan macet, dan sebagainya atau saya tinggal dirumah. Saya berangkat kegiatan dia akan telepon kalau keluar dari rumah jadi selalu ada informasi,” ucap Tagor.

Selain itu Tagor mengungkapkan bahwa Shane juga membantu finansial orang tuanya dengan bekerja sebagai ojek daring untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Anak ini kan baru lulus sekolah SMA dia sempat ngojek online. Mungkin dia mulai tumbuh melihat keseharian bapaknya. Karena kita berdua saja di rumah ibunya sudah meninggal 3 tahun yang lalu. Shane bilang ‘Saya ngojek online ayah, bantu-bantu ayah’ seperti itulah kegiatannya,” ungkap Tagor.

Sekedar informasi, sebelumnya polisi menetapkan teman MDS (20) berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement