Mobile Ad
Belasan Orang Pihak Maskapai Diperiksa Terkait Penggunaan Jet oleh Hendra Kurniawan

Selasa, 11 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sedikitnya 22 orang dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (10/10). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan 22 orang. Terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (11/10)

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta. Ini berdasarkan laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.

Selanjutnya, perihal pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta itu dilakukan pada 11 Juli 2022. Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," tambahnya.

Selanjutnya, dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Nurul.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement