Mobile Ad
Belum Lengkap, Kejati DKI Akan Kembalikan Berkas Firli Bahuri

Jumat, 22 Des 2023

FTNews, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara kasus tersangka Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara lantaran belum lengkap.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” kata Herlangga, kepada wartawan, Jumat (22/12).

Lebih lanjut Herlangga mengungkapkan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Per tanggal 21 desember 2023, kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18),” ucap Herlangga.

Sementara itu Herlangga menuturkan seminggu ke depan pihaknya akan menyusun petunjuk kepada penyidik sekaligus melakukan pengembalian berkas.

“Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya penuntut umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik. Akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” tukas Herlambang.

Pelimpahan Berkas Perkara

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan tersangka Ketua KPK RI non aktif, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara tersebut pihaknya terima sejak Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023. Atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Herlangga, kepada wartawan, Senin (18/12).

Dalam perkara ini tersangka melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu Herlangga mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan 6 jaksa teliti. Mereka telah mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian.

Kemudian ia menuturkan penelitian ini memiliki tenggang waktu selama 7 hari. Meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement