Mobile Ad
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, JPU: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Jumat, 13 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Benny Tjokrosaputro terbebas dari hukuman perkara korupsi PT Asabri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa putusan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya Majelis Hakim memvonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi PT Asabri. Sebelumnya JPU menuntut Direktur Utama PT Hanson International itu dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Kejagung dalam rangka menanggapi putusan atau vonis nihil majelis hakim. Terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap Benny Tjokrosaputro.

"Atas putusan yang menghukum Terdakwa Benny Tjokrosaputro nihil dalam hukuman badan, Penuntut Umum mengambil sikap. Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati," kata Ketut.

Alasan jaksa menuntut hukuman mati, sebab Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi. Dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah.

Padahal di dalam fakta persidangan, Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun dijatuhi hukuman nihil oleh majelis hakim.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," ucapnya.

Sementara proses hukum terhadap Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana seumur hidup.

"Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK)," sambungnya.

Apabila nantinya dalam putusan upaya hukum PK, kata Ketut, kemudian hakim menurunkan atau memangkas hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya. Maka tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Benny Tjokro yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT Asabri) tidak mendapat hukuman yang setimpal. Karena putusan dalam perkara PT Asabri nihil," ucap JPU yang disampaikan Ketut.

Hal itulah yang seharusnya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara korupsi PT Asabri dengan terdakwa Benny Tjokrosaputra tersebut.

Atas dasar hal tersebut, jaksa mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Dengan demikian kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," tegasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tutur Hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer. Dia pun diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkraht. Maka harta benda terdakwa Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan penjara.

Adapun menurut majelis hakim, Benny Tjokrosaputro telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Atas dasar itu, terdakwa telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap.

"Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri. Sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," kata hakim.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. JPU Kejaksaan Agung meminta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro untuk dihukum mati karena melakukan kejahatan berulang.

Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa ("extraordinary crime") yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/10).

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri serta pencucian uang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement