Mobile Ad
Berkas Dinyatakan P21, Polri: Ini Bentuk Komitmen Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo

Kamis, 29 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa tim khusus (Timsus) Polri akan kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.

Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement