Mobile Ad
Berkas Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 04 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih terus melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG yang dilaporkan oleh tim kuasa hukumnya.

Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atau tahap 1 ke Kejaksaan.

“Masih proses tahap 1,” kata Yuliansyah, dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/8).

Lebih lanjut Yuliansyah tidak menjelaskan secara detail terkait waktu pelimpahan yang dilakukan pihaknya.

Namun ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu informasi dan petunjuk dari Jaksa untuk tindak lanjut kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Menunggu petunjuk jaksa,” ucap Yuliansyah.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo (20) terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ini merupakan buntut laporan dari kubu anak AG terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan hal ini mengacu pada Undang-Undang Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancaman nya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto, dikutip Senin (29/5).

Hal ini sekaligus memastikan putra Rafael Alun itu tidak mendapatkan perlakuan istimewa.

“Dan jelas ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkara nya,” ujar Karyoto.

Sementara itu, Karyoto mengatakan bahwa saat ini kasus laporan dugaan pencabulan Mario telah naik ke tahap penyidikan.

“Laporan dari AG, itupun sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” ucap Karyoto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement