Mobile Ad
Berkas Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 05 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkaranya sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan. Jadi pihak Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (5/1).

Disampaikan Zulpan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti.

"Apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21, apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap 2 itu ya," ucap Zulpan.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebagai tersangka, Olivia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Nia Daniaty selaku ibundanya.

Namun, penangguhan penahanan ini ditolak oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan alasan subjektif. Antara lain terkait dengan potensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri.

"Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement