Mobile Ad
Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi PT Garuda Indonesia Dilimpahkan ke JPU

Kamis, 12 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia periode 2011- 2021.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/5) mengatakan berkas perkara ketiga tersangka itu masing-masing, adalah AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Selanjutnya, AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia Tahun 2005-2012.

Setelah berkas perkara dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) yang ditunjuk. Dalam jangka waktu selama 7 hari, apakah dinyatakan lengkap atau harus ada yang dilengkapi.

"Hal tersebut untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ucap Ketut.

Apabila berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi alat bukti dan barang bukti.

"Dan, jangka waktu 7 hari untuk memberikan petunjuk (P-19) apabila berkas perkara belum lengkap," Ketut menegaskan.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni, Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia 2017-2018, berinisial AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, berinisial AW.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement