Mobile Ad
Berkas Perkara Adam Deni Dinyatakan Lengkap

Rabu, 16 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Berkas kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosisal dengan tersangka Adam Deni telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada Kejaksaan Agung.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengebut proses penyidikan tersangka Adam Deni yang juga merupakan pelapor Jerinx SID. Sejak ditangkap pada Selasa 1 Februari 2022 lalu, berkas tahap pertama pegiat media sosial itu telah dilimpahkan pada Rabu 9 Februari kemarin.

"Berkas perkara kasus AD sudah dilakukan pengiriman tahap 1 Rabu 9 Februari, sudah dinyatakan lengkap pada Senin 14 Februari 2022," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (16/2).

Ramadhan melanjutkan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan.

"Ketika tahap dua akan disampaikan perkembangan ke rekan-rekan media," ucapnya.

Untuk diketahui, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement