Mobile Ad
Berkas Perkara Doni Salman Diserahkan ke Kejagung

Kamis, 21 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap I atas nama tersangka Doni Salmanan, dalam perkara dugaan penipuan investasi platform Quotex.

"Berkas perkara dikirimkan pada Selasa 19 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Doni Salmanan dijerat dalam kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," ucap Ketut.

 

Sita Aset

Sebelumnya Polisi mengungkap sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, dan menyita sejumlah aset milik Crazy Rich asal Bandung ini.

Daftar aset yang disita tersebut diungkap polisi ke publik menyusul penyerahan berkas tahap satu kasus Doni Salmanan ke Kejagung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat beberapa aset seperti uang dan barang dari Doni Salmanan.

"Ini adalah update uang dan barang sitaan terakhir," kata Gatot kepada wartawan, Senin (18/4) lalu.

Gatot merinci, penyidik menyita satu buah tas pria merk christian dior dari Muhammad Attamimi Halilintar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Atta Halilintar pada 17 Maret 2022.

Kemudian dari Muhammad Rizky atau lebih dikenal dengan nama panggung Rizky Billar. Adapun, yang disita adalah 100 lembar uang tunai Rp 100 ribu dengan nilai Rp 10 juta pada 22 Maret 2022.

Sementara itu, dari Doni Salmanan, uang tunai yang disita polisi sebesar Rp 1 Miliar pada 25 Maret 2022.

Di hari yang sama, turut disita pula 7.500 lembar uang tunai Rp 100 ribuan senilai Rp 750 juta dan 600 lembar uang Rp 50 ribu senilai Rp 300 juta. Uang itu disita dari pengolah paguyuban berinisial DB pada 25 Maret 2022.

Terakhir, pada 28 Maret 2022. Gatot mengatakan, penyidik menyita uang dari youtuber Reza Oktovian atau dikenal dengan nama Reza Arap. Uang yang disita dalam bentuk tunai senilai Rp 950 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi fakta dan saksi ahli. "Total ahli 10 orang," sambung dia.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement