Mobile Ad
Berkas Perkara PC Belum Lengkap, Jaksa akan Kembalikan ke Penyidik 

Senin, 05 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Putri Candrawathi ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.  Alasan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri karena dinyatakan belum lengkap alat bukti dan barang bukti.

"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan instan di Jakarta, Senin (5/9) seperti dilansir Antara.

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8) lalu.

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan penelitian jaksa peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap (P-18). Hal ini dikuatkan dengan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dalam waktu tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ujar Ketut.
Semua Berkas Dikembalikan

Selain berkas Putri Candrawathi, jaksa peneliti Kejagung juga mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Ke empatnya yakni berkas Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berkas dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka. Dengan demikian bisa segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait masalah timsus dan tim sidik, fokus penyelesaian dan penyempurnaan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi, Jumat (2/9).

Jenderal bintang dua itu berterima kasih kepada media yang mengawal proses penyidikan yang dilakukan timsus. Sehingga sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian ketelitian harus menjadi standar kerja timsus," ujar Dedi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement