Mobile Ad
Berkas Perkara Penyebar Foto Thrifting Sitaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 01 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan IAS (26) dan EW (29) ke kejaksaan. Hal ini usai berkas perkara kasus pembuat dan penyebar foto balpress thrifting sitaan di media sosial dinyatakan P21 (berkas lengkap).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap pada Senin, 31 Juli 2023.

“Telah dilakukan tahap 2 (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 31 Juli 2023,” ucap Ade, kepada wartawan, pada Selasa (1/8).

Saat ini penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada Jaksa Penuntut Umum, Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Foto Balpress Thrifting Sitaan

Sekedar informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menetapkan tiga tersangka pembuat dan penyebar foto balpress thrifting sitaan di media sosial. Tiga tersangka tersebut yakni IAS (26), EW (29), dan AM (21).

“Penangkapan ini berawal dari salah satu postingan di twitter yang mengatakan bahwa ‘Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang. Padahal kamu sendiri urus izinnya ribet’,” kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (6/4).


“Nah pemilik akunnya adalah @Askrlfess, yang pengikutnya ini sampai dengan ada 1,7 juta. Kami melakukan penyelidikan bahwa akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seseorang atas bernama IAS,” tambahnya.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap IAS, di Cebongan Kec Argo Mulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap EW di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Sementara itu tersangka atas nama AM kita amankan di Kampung Pabuaran. RT 006 RW 001 Kelurahan Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Auliansyah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement