Mobile Ad
Berkas Si Kembar Tersangka Penipuan Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Minggu, 20 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya terus melakukan proses hukum terhadap saudara kembar Rihana dan Rihani. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan pre order Iphone dan penggelapan mobil.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara si kembar ke kejaksaan.

“Sudah dilimpahkan kembali ke jaksa,” kata Panjiyoga, dalam keterangannya, Minggu (20/8).

Lebih lanjut Panjiyoga mengatakan, pelimpahan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya jaksa mengembalikan berkas perkara karena kurang lengkap.

“Iya (dua kali dilimpahin),” ucap Panjiyoga.

Sementara itu Panjiyoga belum dapat menjelaskan secara rinci terkait hasil penelitian oleh kejaksaan. Namun nantinya setelah berkas lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, proses hukum saudara kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan pre order iphone dan penggelapan mobil masih terus berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus si kembar tersebut ke kejaksaan.

“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Hengki kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (11/8).

Namun ia tidak menjelaskan secara detail waktu pelimpahan berkas perkara tersebut. Hengki menyebut berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.

“Sudah ada P19 dan kita sedang memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke kejaksaan,” ujar Hengki.

Selain itu Hengki menyebutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk penerapan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” tukas Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement