Mobile Ad
Bertambah! Belasan Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka

Kamis, 28 Des 2023

FTNews, Jakarta - Polisi menetapkan belasan tersangka yang terdiri dari pria dan wanita pemeran film porno. Mereka tersangkut kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini usai pihaknya melaksanakan gelar perkara dan telah ditemukan bukti yang cukup.

“Telah dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka dalam penanganan perkara aquo. Diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (28/12).

Lebih lanjut, 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang talent pria bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

“Sembilan tersangka terdiri dari talent wanita bernama Virli Virginia (VV), Anisa Tasya Amelia atau Meli 3GP (ATA), Siskaeee (FCNS), Putri Lestari atau Jessica (PPL), Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP), MS, dan SNA,” kata Ade Safri.

Sementara itu Ade Safri mengungkapkan pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan kesebelas tersangka ke kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Nantinya penyidik akan mengirimkan surat panggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangan dalam penanganan perkara ini.

“Dijadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan mulai tanggal 8 Januari 2024,” ucap Ade Safri.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka disangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Masuk Persidangan

Dalam pemberitaan sebelumnya, lima tersangka kru produksi film porno di Jakarta Selatan akan segera masuk persidangan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas lengkap atau P-21 sejak Selasa, 28 November 2023.

“Berkas perkara aquo sudah P-21 atau lengkap oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (14/12).

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II. Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

“Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang. Satu orang tersangka perempuan dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” ucap Ade Safri.

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 4 ayat (1)  jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement