Mobile Ad
Besok, Propam Polri Lanjutkan Sidang Etik Anak Anggota DPR

Minggu, 25 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia (Propam Polri) menjadwalkan sidang etik lanjutan terhadap terduga pelanggar, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Senin (26/9) besok.

“Rencananya demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/9).

Sidang etik terhadap Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9) pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Keempat saksi yang dimintai keterangannya, yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigadir Polisi Satu RRM. Kemudian AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Gunawan adalah lulusan Akpol 2020 itu.

Dalam sidang lanjutan pada Senin (26/9) mendatang, selain dihadiri AR yang selesai masa penyembuhan, pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

Putra anggota DPR, Heri Gunawan, itu disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir J.

Gunawan adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, bersama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.

“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (16/8).

AR atau AKBP Arif Rahman Arifin juga menjadi saksi kunci untuk sidang etik tiga tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto.

Bekas Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu juga tersangka penghalangan penyidikan yang juga bakal menjalani sidang etik pekan depan bersama dua tersangka lainnya.

Total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas, Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang pelanggar, tersisa 20 orang pelanggar yang menunggu giliran untuk disidang etik.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement