Mobile Ad
Bharada E Dapat Makanan Favorit dari Ibunda dan Kekasih Saat Rayakan Natal 2022

Senin, 26 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya mendapatkan makanan favorit dari sang ibunda dan kekasihnya. Hal itu saat merayakan Hari Raya Natal 2022, di Rutan Bareskrim Polri.
Ronny Talapessy mengungkapkan hal itu saat masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (26/12).

"Orang tuanya datang dari Manado bersama tunangannya. Semua berjalan baik khidmat kemudian haru karena dalam suasana Natal ini Richard Eliezer masih dalam proses persidangan," ucap Ronny..

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kliennya mendapatkan makanan khas Manado yang menjadi favorit Bharada E.


"Kemarin bawa makanan kesukaan, kalau di manado ada nasi jaha, nasi di dalam bambu. Mamanya membawakan makanan favorit Richard Eliezer adalah nasi jaha itu senang sekali dia," ujar Ronny.

Selain itu ia mengatakan bahwa Bharada E juga ikut mendekorasi area rutan dengan sejumlah hiasan saat merayakan Natal 2022.

"Kemarin tanggal 25 selesai ibadah kita ketemu lagi, dan kemarin kegiatannya Richard Eliezer di rutan bareskrim. Dia ikut aktif mendekor apa namanya hiasan natal untuk para tahanan yang lainnya untuk beribadah jadi dia sudah aktif kemarin," kata Ronny.


Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement