Mobile Ad
Bharada E Dijadwalkan Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J 15 Februari 2023

Kamis, 02 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada 15 Februari 2023.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang duplik terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2).

"Selanjutnya perkara ini sudah akan memasuki putusan. Maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023," kata Wahyu.

Kemudian ia memerintahkan Bharada E untuk kembali kedalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ucap Wahyu.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement