Mobile Ad
Bharada E Menembak Brigadir J Karena Diperintahkan Atasannya, Pelaku Lebih dari Satu Orang

Senin, 08 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Bharada RE (E) mengakui bahwa dirinya melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena mendapatkan perintah dari atasannya. Namun atasan yang dimaksud tidak disebutkan dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Hal tersebut juga diungkapkan Bharada E kepada tim pengacaranya saat mendampingi pemeriksaan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan bahwa adanya perintah dari atasan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Dan tidak ada tembak- menembak," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (8/8).

Pada saat terjadi penembakan, kata dia, Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian, yakni di rumah dinasnya. Namun demikian, Bharada E mendapat tekanan dan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Irjen FS) ada di lokasi," ucapnya.

Lebih lanjut kata Boerhanuddin, Bharada E merupakan orang pertama yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian pelaku lain ikut menembak atau menghempaskan peluru dari pistol atau senjata api.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain (ikut menembak)," tegasnya.

Diketahui, Tim Khusus (Timsus) dan penyidik Bareskrim telah resmi menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa naas yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"(Bharada E dijerat) Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/8).

Andi Rian Djajadi menyebut bahwa tindakan penembakan yang dilakukan Bharada E bukan merupakan membela diri, namun sengaja melakukan pembunuhan berdasarkan pasal sangkaan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement