Mobile Ad
Bharada E: Saya Akan Berkata Jujur, Saya Akan Bela Bang Yos

Selasa, 25 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Rasa penyesalan dan mengakui kesalahan melakukan penembakan terhadap Brigadir J digambarkan dan diperlihatkan oleh terdakwa Bharada E dengan meminta maaf kepada orangtua dan keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E meminta dan memohon maaf sambil membungkukkan badannya, seolah terlihat mencium tangan kedua orang tua mendiang Brigadir J di ruang sidang.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjanji untuk berkata jujur dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos (Brigadir J), terakhir kalinya," kata Bharada E di akhir sidang menanggapi kesaksian keluarga Brigadir J.

Bahkan Bharada E menyatakan secara pribadi tidak mempercayai Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya tidak mempercayai bahwa bang Yos setega itu melakukan pelecehan," jelasnya.

"Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan, hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," sambungnya.

Bharada E juga menyatakan siap dengan konsekuensi hukum yang harus diterima atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Saya ingin mengatakan saya siap apa pun yang akan terjadi dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya," ujarnya.

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada Bharada E terkait kebenaran atas keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di persidangan.

"Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan saksi benar semua," jawab Bharada E.

Usai sidang, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan permohonan maaf dan penyesalan kliennya terhadap keluarga Brigadir J.

Ia pun menyebut kliennya tidak mengelak atas perbuatannya dan telah memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.

"Klien kami mengutarakan rasa penyesalannya, ya. Permintaan maafnya tadi pada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Kami sampaikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan, kami hormati faktanya klien saya sudah menyampaikan semuanya," ucapnya.

Ronny kemudian merinci bentuk penyesalan dan permintaan maaf yang telah disampaikan Bharada E kepada keluarga Brigadir J. Mulai dari mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, hingga kembali membacakan surat permohonan maaf usai sidang perdana pada Selasa (18/10).

Ronny menyebut dengan pangkat Bharada E yang berada pada tingkatan paling bawah, kliennya tersebut mengaku hanya melaksanakan perintah atasan.

Ia pun menyebut beban yang dipikul Bharada E di usianya yang masih 24 tahun amat berat.

"Dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang bukan tembak-menembak tetapi penembakan, kemudian dia tulis surat. Kemudian kemarin dia bacakan permohonan maaf dan hari ini secara spontanitas tadi teman-teman lihat bahwa sebelum sidang mulai, dia sudah samperin tadi, secara tulus dia menyampaikan permohonan maaf," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ronny juga mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J adalah tidak benar.

"Jadi yang perlu kita luruskan di sini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali, kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," katanya.

Sebelum sidang dimulai, Bharada E tampak melakukan sungkeman kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orangtua dari Brigadir J sebagai bentuk permohonan maaf.

PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan 12 saksi terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.

Dua belas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maha Reza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement