Mobile Ad
Bidkum Polda Metro Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 12 Des 2023

FTNews.id, Jakarta - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta Ketua Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Non Aktif, Firli Bahuri.

Permohonan ini terkait penetapan status tersangka Firli dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, penetapan tersangka Firli Bahuri telah sesuai pada bukti yang cukup.

“Bahwa penetapan Firli Bahuri atau pemohon sebagai tersangka sudah didasarkan pada bukti permulaan dan bukti yang cukup. Serta telah diperiksa sebagai calon tersangka yang dimuatkan dalam berita acara saksi,”kata Putu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/12).

”Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam KUHAP dan putusan MK No. 21/PU/XII/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Perkap No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yaitu berdasarkan pada dua alat bukti yang sah,”lanjutnya.

Selain itu, Putu menegaskan bahwa dalam proses hukum yang telah dilakukan oleh tim penyidik, pihaknya memperoleh sebanyak empat alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

“Alat bukti terdiri dari keterangan saksi yang berjumlah 91 saksi, keterangan ahli berjumlah 7 ahli, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, dan alat bukti elektronik tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Putu.

Status tersangka

Kemudian atas temuan sejumlah alat bukti  tersebut, maka tim Bidkum Polda Metro Jaya kata Putu, mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka adalah sah.

“Maka berpendapat pemohon saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka haruslah dikatakan sah,” tegas Putu.

Maka dari itu tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta agar Ketua Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati menerima eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan termohon di nyatakan tidak dapat diterima dalam pokok perkara;

1. Menyatakan menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap termohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.tap/325/XI/res.3/Reskrimsus tanggal 22 Nohember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri.

3. Menyatakan menolak permohonan termohon untuk selebihnya.

4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement