Mobile Ad
Bisakah Kondisi David jadi Pertimbangan Ringankan Hukuman Mario Dandy?

Selasa, 11 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan bahwa hukuman berat atau ringan yang diberikan kepada terdakwa merupakan keputusan hakim.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7).

Awalnya penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menanyakan terkait kondisi korban yang awalnya luka berat. Kemudian sudah sembuh apakah dapat menjadi pertimbangan alasan meringankan hukuman seorang terdakwa.

"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus ke akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh, misalnya. Apakah itu secara kontra riil harus dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan?" tanya Andreas.

Kemudian Ahmad menerangkan bahwa alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa itu tataran normanya dirumuskan majelis hakim.

“Orang yang berlaku sopan di pengadilan bakal diberikan penilaian secara khusus oleh hakim, jika korban sembuh misalnya dari perbuatan penganiayaan itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim, begitu juga korban akibatnya cacat itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim,” kata Ahmad.

"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan, maka nanti majelis hakim yang akan putuskan. Tapi jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke majelis. Apakah itu misalnya dari PH tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh. Mohon dipertimbangkan tuk dapat alasan yang meringankan," lanjut Ahmad.

Sementara itu Ahmad menambahkan bahwa dalam persidangan Jaksa juga bisa berkeberatan atau tak setuju dengan pendapat pengacara terdakwa.

Lantaran misalnya Jaksa menilai kondisi terkini korban yang mengalami pendarahan otak dan lainnya. Setiap pihak dinilai punya hak tuk menyampaikan kondisi faktual terkini korban meski majelis hakimlah yang bakal menentukannya.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement