Mobile Ad
Bongkar Rumah Produksi Film Asusila, Polisi Ringkus Produser-Pemeran

Selasa, 12 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pendistribusian konten video asusila atau film adegan dewasa beromzet ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi mengenai website yang memuat konten asusila.

“Berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” ucap Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/9).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 pelaku mulai dari produser hingga pemeran film.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” tukas Ade Safri.

Lima tersangka yang berhasil polisi amankan berinisial I, JAAS, AIS, AT, SE.

“I perannya sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film yang diunggah. JAAS perannya sebagai kameramen, AIS (editor film), AT (sound enginering), SE (sekretaris dan talent),” kata Ade Safri.


Kemudian lanjut Ade Safri terdapat 11 pemeran wanita dan 5 orang pemeran pria lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurutnya ada 12 pemeran wanita dalam film asusila itu. Salah satunya sudah polisi tangkap.

"Kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," papar Ade Safri.

Miliki 10 Ribu Pengguna


Adapun dalam produksi film ini kelima tersangka telah membuat sebanyak 120 judul film dalam website dengan 10 ribu pengguna. Mereka sudah berlangganan dengan tarif paket yang berbeda.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," beber Ade Safri.

Selain itu Ade Safri mengungkapkan kelima tersangka sudah menggeluti bisnis tersebut sejak tahun 2022 dengan memiliki keuntungan ratusan juta rupiah.

"Adapun jumlah keuntungan yang didapat TSK kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta. Telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan," ungkap Ade Safri.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement