Mobile Ad
Boyamin Saiman Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara

Selasa, 17 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

KPK meminta Boyamin Saiman tidak menutup-nutupi fakta hukum terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara.

"Benar, informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Bonyamin Saiman sebagai saksi perkara dugaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/5).

KPK memeriksa Boyamin dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

"Hari ini (17/5) pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.  Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Boyamin, Direktur PT Bumi Rejo," ucap Ali Fikri.

KPK meminta pengacara Boyamin kooperatif memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah. Menurutnya, KPK telah memiliki petunjuk, antara lain keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU tersebut.

Oleh karenanya, keterangan Boyamin Saiman sebagai saksi cukup diperlukan untuk dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang yang menjerat Budhi Sarwono merupakan hasil pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

"Ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan. Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.

"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak," sambungnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Keduanya saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement